Tuesday, May 3, 2011

Perjanjian Pra-Nikah

ehem,,,
tadi lagi surfing-surfing tentang berita William - Kate..
bukan sengaja mo nyari sih sebenarnya..
cuma kebetulan di 'related post' nya menggugah hati, gue klik klik deh..

nah, salah satu topiknya, ini "Pangeran William Menolak Perjanjian Pra-Nikah"

:mrgreen:
jujur, semakin gue baca berita mereka berdua, semakin amaze gue dibuat..
yang gue suka, mereka itu berani mendobrak kebudayaan-kebudayaan yang ada.. mungkin karna masi jiwa muda ya :P

jadi inti dari topik diatas, Mr. William ini nolak perjanjian pra-nikah. Bagi dia, dia sangat mencintai Nyonya Kate, dan karena cintanya inilah yang buat dia percaya sepenuhnya ke pasangannya..
so sweet isn't it? :)

gue sedikit kaget, karna tadinya gue pikir mungkin cuma dikalangan orang yang duitnya banyak aja..
setelah gue search di gugel, ternyata jadi perbincangan :)
*gaptek ye gue*

emang apaan sih perjanjian pra-nikah?
perjanjian pra-nikah ato bahasa kerennya Prenuptial agreement, perjanjian sebelum menikah. nah, di perjanjian ini kurang lebih isinya tentang bagaimana harta kekayaan dibagi tar kalo ada perceraian :mrgreen:
nih lebih lengkapnya..
source : http://www.perencanakeuangan.com/files/PerlukahPerjanjianPranikah.html

Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah?
Biasanya perjanjian pranikah dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing,suami ataupun istri, meskipun undang-undang tidak mengatur tujuan perjanjian perkawinan dan apa yang dapat diperjanjikan, segalanya diserahkan pada pihak calon pasangan yang akan menikah. Asalkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, hukum dan agama, seperti sudah disebutkan diatas.

Karena itu pada dasarnya isi perjanjian pranikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang kira-kira akan timbul selama masa perkawinan, antara lain :

Tentang pemisahan harta kekayaan, jadi tidak ada ada harta gono gini. Syaratnya, harus dibuat sebelum pernikahan, kalau setelah menikah baru dibuat, jadi batal demi hukum dan harus dicatatkan di tempat pencatatan perkawinan.Kalau sudah menikah, sudah tidak bisa lagi bikin pisah harta. Semuanya menjadi harta gono gini.
Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh setelah/dalam perkawinan. Kalau harta sebelumnya, sewaktu masih sendiri, itu adalah harta bawaan masing- masing. Mungkin dalam rangka proses cerai, ingin memisahkan harta, bisa saja bikin perjanjian pembagian harta. Intinya dalam perjanjian pranikah bisa dicapai kesepakatan tidak adanya percampuran harta pendapatan maupun aset-aset baik selama pernikahan itu berlangsung mauapun apapbila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian.
Tentang pemisahan utang, jadi dalam perjanjian pranikah bisa juga diatur mengenai masalah uatang yang akan tetap menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau mengadakan utang itu. Utang yang dimaksud adalah utang yang terjadi sebelum pernikahan, selama masa pernikahan, setelah perceraian, bahkan kematian,
Tanggung jawab terhadap anak-anak hasil pernikahan tersebut. Terutama mengenai masalah biaya hidup anak juga biaya pendidikannya harus diatur sedemikian rupa berapa besar kontribusi masing-masing orang tua dalam hal ini tujuannya agar kesejahteraan anak-anak tetap terjamin.

en tentang perjanjian ini sendiri, mpe sekarang masi pro-kontra sih..
tapi menurut gue, *no offence :mrgreen: *
gue dukung keputusan dari Mr. William ini..
menurut gue, ya kami menikah, not as 2 people anymore, but as one..
duit gue ya duit dia juga, duit dia, ya duit gue juga *asiknya*
masalah gue ya masalah dia juga, masalah dia ya masalah gue juga..

Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya,
sehingga keduanya itu menjadi satu daging.
Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu.
Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Matius 19:5-6


gue mo menikah sama angel, karna gue mencintai dia, en of koz gue percaya ama dia,,
percaya ga hanya dalam ngurusin duit aja, tapi gue juga percayakan seluruh kehidupan gue ditangan dia :mrgreen:
kalo gue kaga percaya ama nih orang, buat apa gue merit ama dia?

tus, setelah gue search lebih jauh, ternyata ada orang yang buat perjanjian yang isinya mengatur sanksi suami kalo tar ternyata ada KDRT :)

apapun itu, gue narek kesimpulan, perjanjian ini dibuat untuk menjaga hak suami maupun istri jika perceraian terjadi..

gue kaga mo comment terlalu banyak buat perceraian..
coz gue diajari apa yang udah dipersatukan Tuhan, ga akan bisa diceraikan oleh manusia :)
bukan cuma isapan jempol aja, kalo banyak pendeta-pendeta selalu bilang "kita harus mengundang Tuhan Yesus ke dalam keluarga kita"
karna Tuhan Yesus adalah contoh nyata tentang KASIH :mrgreen:
en gue percaya, selama didalam keluarga tersebut masi memiliki KASIH, gue rasa, semua masalah pasti bisa diselesaikan :)

Tuhan sendiri juga udah jabarin arti dari KASIH itu sendiri :)

Kasih itu sabar; kasih itu murah hati; ia tidak cemburu. Ia tidak memegahkan diri dan tidak sombong.
Ia tidak melakukan yang tidak sopan dan tidak mencari keuntungan diri sendiri. Ia tidak pemarah dan tidak menyimpan kesalahan orang lain.
Ia tidak bersukacita karena ketidakadilan, tetapi karena kebenaran.
Ia menutupi segala sesuatu, percaya segala sesuatu, mengharapkan segala sesuatu, sabar menanggung segala sesuatu.
I Korintus 13:4-7



en menurut gue, Tuhan kaga setengah-setengah ngeluarin perintah ga bole bercerai :mrgreen:
buktinya, Tuhan bilang tidak ada perceraian, en Dia berbagi tips menjaga pernikahan juga :)

tips untuk istri (s):

Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala isteri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah isteri kepada suami dalam segala sesuatu.
Efesus 5:22-24


tips untuk suami(s) :

Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya
Efesus 5:25
Demikian juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri: Siapa yang mengasihi isterinya mengasihi dirinya sendiri.
Efesus 5:28
(Tuhan juga peduli dengan tingkat KDRT :mrgreen: )


Tips untuk pasangan suami istri :

Bagaimanapun juga, bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu seperti dirimu sendiri dan isteri hendaklah menghormati suaminya.
Efesus 5:31


Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya.
1 Kor 7:3


Hendaklah kamu semua penuh hormat terhadap perkawinan dan janganlah kamu mencemarkan tempat tidur, sebab orang-orang sundal dan pezinah akan dihakimi Allah.
Ibrani 13:4



dengan semua yang dijabarin Tuhan, gue rasa, ga perlu lagi yang namanya perjanjian pra-nikah :)

love,

No comments:

Post a Comment